Tentang Kami    Hubungan Investor    Berita    Jaringan Kantor    Sabtu, 04 September 2010

Murabahah
Yaitu pembiayaan dengan prinsip Jual Beli untuk memenuhi kebutuhan nasabah seperti property, kendaraan, alat-alat industri dan barang lainnya, dengan proses yang mudah, dimana Bank Jabar Syariah menjual barang yang dipesan/diinginkan Nasabah sebesar harga pokok ditambah margin keuntungan bank.
Setelah memenuhi prosedur dan persyaratan seperti uang muka dan kelayakan mengenai kemampuan angsuran dan lainnya, Nasabah sebagai pembeli dapat memanfaatkan fasilitas anggsuran selama 60 bulan untuk Nasabah (perorangan/badan usaha) berpenghasilan tidak tetap serta maksimal 96 bulan untuk Nasabah (perorangan) berpenghasilan tetap. Kelebihan Murabahah dibanding produk sejenis non syariah adalah selain sesuai syariah (prinsip jual beli) adalah jumlah angsuran tetap tidak berubah walaupun terjadi fluktuatif suku bunga.  
Pembiayaan Murabahah dapat dimanfaatkan Nasabah untuk memenuhi kebutuhan barang-barang produktif maupun konsumtif termasuk dapat pula digunakan untuk pengadaan barang berdasarkan pesanan dari pihak ketiga dengan bukti Surat Perintah Kerja/Kontrak Kerja dari dari Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD serta pihak swasta yang kredible.  
 
Istishna
Yaitu pembiayaan dengan prinsip Jual Beli untuk memenuhi kebutuhan nasabah khusus property dan barang lainnya yang memerlukan proses produksi/pembangunan/renovasi. Pihak produsen/pemborong/kontraktor dapat ditunjuk oleh Bank atau nasabah sendiri. Kemudian Bank Jabar Syariah menjual barang yang dipesan/diinginkan Nasabah sebesar harga pokok ditambah margin keuntungan bank.
Penyerahan barang oleh Bank kepada Nasabah dilakukan setelah barang selesai atau maksimal setelah melewati masa proses Produksi/Pembangunan/Renovasi (MPP). Setelah memenuhi prosedur dan persyaratan seperti uang muka dan kelayakan mengenai kemampuan angsuran dan lainnya, Nasabah sebagai pembeli dapat memanfaatkan fasilitas anggsuran selama 60 bulan untuk Nasabah (perorangan/badan usaha) berpenghasilan tidak tetap serta maksimal 96 bulan untuk Nasabah (perorangan) berpenghasilan tetap.
Kelebihan Istishna dibanding produk sejenis non syariah adalah selain sesuai syariah (prinsip jual beli) adalah jumlah angsuran tetap tidak berubah walaupun terjadi fluktuatif suku bunga serta kewajiban angsuran dapat dilakukan setelah masa proses produksi/pembangunan/Renovasi (MPP) selama maksimal tiga bulan. 
 
Musyarakah
Adalah akad kerjasama antara Bank Syariah dan Nasabah untuk membiayai suatu usaha tertentu dimana Bank dan Nasabah memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi kontribusi dana atau kesepakatan bersama.
Dalam implementasinya Bank Syariah berperan sebagai Investor Pasif yang menanamkan modalnya saja sedangkan nasabah berperan sebagai Investor Aktif yang selain menanamkan modal juga mengelola langsung objek usaha yang dibiayai bersama tersebut. Pendapatan/Keuntungan real dari pengelolaan usaha tersebut akan dibagi antara Nasabah dan Bank Syariah sesuai Nisbah (Porsi) yang telah disepakti pada saat Akad Musyarakah ditandatangi.
 
Pembiayaan Musyarakah dapat dimanfaatkan Nasabah untuk kebutuhan:
  • Tambahan Modal Kerja usaha perdagangan, industri, manufaktur, pertanian, angkutan dan lainnya serta bidang usaha jasa.
  • Tambahan Modal Kerja kontraktual, khusus untuk membiayai sektor usaha jasa konstruksi dan pengadaan yang didukung dengan Kontrak Kerja atau Surat Perintah Kerja dari Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD serta pihak swasta yang kredible.  

 
Mudharabah
Adalah akad kerjasama antara Bank Syariah dan Nasabah untuk membiayai suatu usaha tertentu dimana Bank memberikan kontribusi seluruh modal dana sedangkan Nasabah adalah pelaksana usaha yang dibiayai Bank Syariah dengan kontribusi skill dalam pengelolaan usaha.
Ketentuan pembagian keuntungan dan risiko akan ditanggung Bank selama Nsabah tidak melakukan khianat/wan prestasi. Dalam implementasinya Pendapatan/Keuntungan real dari pengelolaan usaha tersebut akan dibagi antara Nasabah dan Bank Syariah sesuai Nisbah (Porsi) yang telah disepakti pada saat Akad Mudharabah ditandatangi. Perhitungan realisasi Bagi Hasil Mudharabah secara prinsip tidak jauh berbeda dengan perhitungan Bagi Hasil Musyarakah.  
 
Pinjaman Multiguna dengan Jaminan Barang Emas (Gadai Emas Bank Jabar Syariah)  
Adalah salah satu produk unggulan Bank Jabar Syariah untuk melayani masyarakah yang membutuhkan pinjaman dengan proses cepat. Pinjaman Gadai Emas Bank Jabar Syariah didasarkan pada akan Qordh yaitu pinjaman tanpa kelebihan dari pinjaman tersebut.
Salah satu syarat Nasabah mendapatkan pinjaman Multiguna tersebut adalah dengan menyertakan agunan berupa barang emas boleh perhiasan atau barang lainnya yang terbuat dari emas minimal 18 karat ( + 70% ). Setelah barang emas ditaksir dengan standar harga yang dikeluarkan oleh pemerintah, nasabah berhak mendapatkan pinjaman maksimal sebesar 80% dari nilai taksiran barang emas, Nasabah cukup membayar biaya sewa tempat penyimpanan emas tersebut di Bank Jabar Syariah dengan biaya relatif murah sebesar     Rp. 1.900,-/gram per bulan yang dibayar di awal akad. Masa pinjaman maksimal selama 2 bulan dan dapat diperpanjang.   Bila pada saat jatuh tempo ditambah masa tenggang selama 7 hari Nasabah tidak dapat melunasi pinjamanya, maka Nasabah dapat melakukan perpanjangan sebelum melewati masa tenggang dengan membayar kembali biaya sewa penyimpanan barang emas, atau bersama-sama Bank Jabar Syariah barang jaminan emas milik Nasabah dapat dijual dan hasilnya digunakan untuk melunasi kewajibannya kepada Bank Jabar Syariah. Bila hasil penjualan tersebut lebih tinggi dari jumlah kewajiban Nasabah maka kelebihan tersebut menjadi milik Nasabah, sedangkan bila hasil penjualan barang emas lebih kecil dari jumlah kewajiban, maka tetap menjadi hutang Nasabah kepada Bank Jabar Syariah.      
 

PRODUK JASA PERBANKAN SYARIAH
Bank Jabar Syariah menyediakan produk-produk jasa untuk melayani dan memenuhi kebutuhan transaksi jasa perbankan yang dibutuhkan masyarakat, dengan dukungan sistem on line di seluruh jaringan kantor Bank Jabar Syariah dan office channeling diharapkan dapat lebih memudahkan dan mendekatkan layanan bank syariah kepada masyarakat.  
Produk jasa Bank Jabar Syariah yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah adalah sebagai berikut:
  1. Penarikan dan penyetoran on line di seluruh kantor Bank Jabar di seluruh Jawa Barat.
  2. Setoran dan penarikan cek/Bilyet Giro melalui kliring.Transfer dan Inkaso antar rekening Bank Jabar atau Bank Lain. 
  3. Pembuatan Surat Refrensi dan Dukungan Bank 
  4. Penerbitan Surat Jaminan Bank (Bank Garansi), yang terdiri dari Jaminan Tender, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan dengan setoran minimal sebesar 10% dari nilai jaminan yang diinginkan Nasabah.  
SPECIAL INVESTMENT (MUDHARABAH MUQAYYADAH)
Adalah sarana Investasi bagi para Investor yang memilik dana untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada Nasabah dan atau pihak lain yang khusus ditunjuk dan atau dipilih oleh Investor sebagai pemilik dana. 
Bank Jabar Syariah dalam akad ini berperan sebagai Arranger atau Manajemen Investasi untuk menjaga kepentingan pemilik dana dengan menyalurkan dana kepada nasabah yang khusus ditunjuk dan atau dipilih oleh Investor. Bank Jabar Syariah sebagai Manajemen Investasi selain berperan sebagai pengelola juga menjamin bahwa proses pemilihan atau studi kelayakan calon penerima pinjaman dilakukan secara prosedural dan objektif sehingga diharapkan pemilik dana mendapat keyakinan bahwa dananya disalurkan secara benar dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan bank teknis.
Secara periodik pemilik dana dapat meminta laporan perkembangan pengelolaan dananya kepada Bank jabar Syariah.   Skim ini telah diaplikasikan salah satunya program DAKABALAREA yaitu program pemberdayaan ekonomi kecil dan mikro untuk mengentaskan kemiskinan dengan pola pembiayaan Syariah kepada masyarakat di Jawa Barat dan Banten.  
 
Untuk keterangan lebih lanjut, anda dapat menghubungi Customer Service di Cabang Syari'ah terdekat 
 
 
 
 
 





 
 

News

 

Pembukaan Kantor Bank Jabar Banten Cabang Batam

Keikutsertaan Bank Jabar Banten dalam Kredit Sindikasi Tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu

Bank Jabar Banten Mencatatkan Saham Perdananya Di Bursa Efek Indonesia

Corporate Social Responsibility - Bank Jabar Banten

Weekend Banking Bank Jabar Banten

Bank Jabar Banten melakukan ekspansi ke Semarang

Corporate Social Responsibility Bank Jabar Banten Kepada Pemerintah Kota Bandung

Safari Bazaar KUMKM 2009 pada 28 - 30 Agustus 2009

Penambahan Jaringan Kantor Bank Jabar Banten

HUT Bank Jabar Banten
VIEW ALL
 
 
 
 
 
 



Home | Karir | Kontak Kami | Peta Situs | Janji Kerahasiaan | Peraturan Persetujuan
Version : BAHASA
CARI


-----------------------------------------------------------------------------