Yaitu pembiayaan dengan prinsip Jual Beli
untuk memenuhi kebutuhan nasabah seperti property, kendaraan, alat-alat
industri dan barang lainnya, dengan proses yang mudah, dimana Bank Jabar
Syariah menjual barang yang dipesan/diinginkan Nasabah sebesar harga pokok
ditambah margin keuntungan bank.
Setelah memenuhi prosedur dan persyaratan
seperti uang muka dan kelayakan mengenai kemampuan angsuran dan lainnya,
Nasabah sebagai pembeli dapat memanfaatkan fasilitas anggsuran selama 60 bulan
untuk Nasabah (perorangan/badan usaha) berpenghasilan tidak tetap serta
maksimal 96 bulan untuk Nasabah (perorangan) berpenghasilan tetap. Kelebihan
Murabahah dibanding produk sejenis non syariah adalah selain sesuai syariah
(prinsip jual beli) adalah jumlah angsuran tetap tidak berubah walaupun terjadi
fluktuatif suku bunga.
Pembiayaan
Murabahah dapat dimanfaatkan Nasabah untuk memenuhi kebutuhan barang-barang
produktif maupun konsumtif termasuk dapat pula digunakan untuk pengadaan barang
berdasarkan pesanan dari pihak ketiga dengan bukti Surat Perintah Kerja/Kontrak
Kerja dari dari Instansi
Pemerintah/BUMN/BUMD serta pihak swasta yang kredible.
Istishna
Yaitu pembiayaan dengan prinsip Jual Beli
untuk memenuhi kebutuhan nasabah khusus property dan barang lainnya yang
memerlukan proses produksi/pembangunan/renovasi. Pihak produsen/pemborong/kontraktor dapat ditunjuk oleh Bank atau
nasabah sendiri. Kemudian Bank Jabar Syariah menjual barang yang
dipesan/diinginkan Nasabah sebesar harga pokok ditambah margin keuntungan bank.
Penyerahan barang oleh Bank kepada Nasabah dilakukan setelah barang selesai
atau maksimal setelah melewati masa proses Produksi/Pembangunan/Renovasi (MPP).
Setelah memenuhi prosedur dan persyaratan seperti uang muka dan kelayakan
mengenai kemampuan angsuran dan lainnya, Nasabah sebagai pembeli dapat
memanfaatkan fasilitas anggsuran selama 60 bulan untuk Nasabah
(perorangan/badan usaha) berpenghasilan tidak tetap serta maksimal 96 bulan
untuk Nasabah (perorangan) berpenghasilan tetap.
Kelebihan Istishna dibanding
produk sejenis non syariah adalah selain sesuai syariah (prinsip jual beli)
adalah jumlah angsuran tetap tidak berubah walaupun terjadi fluktuatif suku
bunga serta kewajiban angsuran dapat dilakukan setelah masa proses
produksi/pembangunan/Renovasi (MPP) selama maksimal tiga bulan.
Adalah akad
kerjasama antara Bank Syariah dan Nasabah untuk membiayai suatu usaha tertentu
dimana Bank dan Nasabah memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi kontribusi
dana atau kesepakatan bersama.
Dalam implementasinya Bank Syariah berperan
sebagai Investor Pasif yang menanamkan modalnya saja sedangkan nasabah berperan
sebagai Investor Aktif yang selain menanamkan modal juga mengelola langsung
objek usaha yang dibiayai bersama tersebut. Pendapatan/Keuntungan real dari
pengelolaan usaha tersebut akan dibagi antara Nasabah dan Bank Syariah sesuai
Nisbah (Porsi) yang telah disepakti pada saat Akad Musyarakah ditandatangi.
Pembiayaan Musyarakah
dapat dimanfaatkan Nasabah untuk kebutuhan:
- Tambahan Modal Kerja usaha perdagangan, industri,
manufaktur, pertanian, angkutan dan lainnya serta bidang usaha jasa.
- Tambahan Modal Kerja kontraktual, khusus untuk
membiayai sektor usaha jasa konstruksi dan pengadaan yang didukung dengan Kontrak
Kerja atau Surat Perintah Kerja dari Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD serta pihak
swasta yang kredible.
Mudharabah
Adalah akad
kerjasama antara Bank Syariah dan Nasabah untuk membiayai suatu usaha tertentu
dimana Bank memberikan kontribusi seluruh modal dana sedangkan Nasabah adalah
pelaksana usaha yang dibiayai Bank Syariah dengan kontribusi skill dalam
pengelolaan usaha.
Ketentuan pembagian keuntungan dan risiko akan ditanggung Bank
selama Nsabah tidak melakukan khianat/wan prestasi. Dalam implementasinya
Pendapatan/Keuntungan real dari pengelolaan usaha tersebut akan dibagi antara
Nasabah dan Bank Syariah sesuai Nisbah (Porsi) yang telah disepakti pada saat
Akad Mudharabah ditandatangi. Perhitungan realisasi Bagi Hasil Mudharabah
secara prinsip tidak jauh berbeda dengan perhitungan Bagi Hasil Musyarakah.
Pinjaman Multiguna dengan Jaminan Barang Emas (Gadai Emas
Bank Jabar Syariah)
Adalah salah
satu produk unggulan Bank Jabar Syariah untuk melayani masyarakah yang
membutuhkan pinjaman dengan proses cepat. Pinjaman Gadai Emas Bank Jabar
Syariah didasarkan pada akan Qordh yaitu pinjaman tanpa kelebihan dari pinjaman
tersebut.
Salah satu syarat Nasabah mendapatkan pinjaman Multiguna tersebut
adalah dengan menyertakan agunan berupa barang emas boleh
perhiasan atau barang lainnya yang terbuat dari emas minimal 18 karat ( +
70% ). Setelah barang emas ditaksir dengan standar harga yang dikeluarkan oleh
pemerintah, nasabah berhak mendapatkan pinjaman maksimal sebesar 80% dari nilai
taksiran barang emas, Nasabah cukup membayar biaya sewa tempat penyimpanan emas
tersebut di Bank Jabar Syariah dengan biaya relatif murah sebesar Rp. 1.900,-/gram per bulan yang dibayar di
awal akad. Masa pinjaman maksimal selama 2 bulan dan dapat diperpanjang.
Bila pada saat
jatuh tempo ditambah masa tenggang selama 7 hari Nasabah tidak dapat melunasi
pinjamanya, maka Nasabah dapat melakukan perpanjangan sebelum melewati masa
tenggang dengan membayar kembali biaya sewa penyimpanan barang emas, atau
bersama-sama Bank Jabar Syariah barang jaminan emas milik Nasabah dapat dijual
dan hasilnya digunakan untuk melunasi kewajibannya kepada Bank Jabar Syariah.
Bila hasil penjualan tersebut lebih tinggi dari jumlah kewajiban Nasabah maka
kelebihan tersebut menjadi milik Nasabah, sedangkan bila hasil penjualan barang
emas lebih kecil dari jumlah kewajiban, maka tetap menjadi hutang Nasabah
kepada Bank Jabar Syariah.
PRODUK JASA PERBANKAN SYARIAH
Bank Jabar Syariah menyediakan
produk-produk jasa untuk melayani dan memenuhi kebutuhan transaksi jasa perbankan
yang dibutuhkan masyarakat, dengan dukungan sistem on line di seluruh jaringan kantor Bank Jabar Syariah dan office channeling diharapkan dapat lebih
memudahkan dan mendekatkan layanan bank syariah kepada masyarakat.
Produk jasa Bank Jabar Syariah yang dapat
dimanfaatkan oleh nasabah adalah sebagai berikut:
-
Penarikan dan penyetoran on line di seluruh kantor Bank Jabar di
seluruh Jawa Barat.
- Setoran dan penarikan cek/Bilyet Giro melalui kliring.Transfer dan Inkaso antar rekening Bank Jabar atau Bank Lain.
-
Pembuatan Surat Refrensi dan Dukungan Bank
-
Penerbitan Surat Jaminan Bank (Bank Garansi), yang terdiri dari Jaminan
Tender, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan dengan
setoran minimal sebesar 10% dari nilai jaminan yang diinginkan Nasabah.
SPECIAL INVESTMENT (MUDHARABAH MUQAYYADAH)
Adalah sarana
Investasi bagi para Investor yang memilik dana untuk disalurkan dalam bentuk
pembiayaan kepada Nasabah dan atau pihak lain yang khusus ditunjuk dan atau
dipilih oleh Investor sebagai pemilik dana.
Bank Jabar Syariah dalam akad ini berperan sebagai Arranger atau
Manajemen Investasi untuk menjaga kepentingan pemilik dana dengan menyalurkan
dana kepada nasabah yang khusus ditunjuk dan atau dipilih oleh Investor. Bank
Jabar Syariah sebagai Manajemen Investasi selain berperan sebagai pengelola
juga menjamin bahwa proses pemilihan atau studi kelayakan calon penerima pinjaman
dilakukan secara prosedural dan objektif sehingga diharapkan pemilik dana
mendapat keyakinan bahwa dananya disalurkan secara benar dengan mengutamakan
prinsip kehati-hatian dan bank teknis.
Secara periodik pemilik dana dapat
meminta laporan perkembangan pengelolaan dananya kepada Bank jabar Syariah.
Skim ini telah
diaplikasikan salah satunya program DAKABALAREA yaitu program pemberdayaan
ekonomi kecil dan mikro untuk mengentaskan kemiskinan dengan pola pembiayaan
Syariah kepada masyarakat di Jawa Barat dan Banten.
Untuk keterangan lebih lanjut, anda dapat menghubungi Customer Service di Cabang Syari'ah terdekat
|
|
|
|
|
|
News | | | Jumat, 22 Januari 2010 Pembukaan Kantor Bank Jabar Banten Cabang Batam |  |
Jumat, 18 Januari 2008 Keikutsertaan Bank Jabar Banten dalam Kredit Sindikasi Tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu |  |
Kamis, 08 Juli 2010 Bank Jabar Banten Mencatatkan Saham Perdananya Di Bursa Efek Indonesia |  |
Kamis, 13 Agustus 2009 Corporate Social Responsibility - Bank Jabar Banten |  |
Minggu, 04 Oktober 2009 Weekend Banking Bank Jabar Banten |  |
Jumat, 13 Februari 2009 Bank Jabar Banten melakukan ekspansi ke Semarang |  |
Selasa, 13 April 2010 Corporate Social Responsibility Bank Jabar Banten Kepada Pemerintah Kota Bandung |  |
Senin, 31 Agustus 2009 Safari Bazaar KUMKM 2009 pada 28 - 30 Agustus 2009 |  |
Senin, 22 Juni 2009 Penambahan Jaringan Kantor Bank Jabar Banten |  |
Senin, 25 Mei 2009 HUT Bank Jabar Banten |  |
| VIEW ALL |
| | | | | | | | | | |
|
|
|
|